Jumat, 17 Januari 2020

akidah akhlak

Pengertian, Dasar, dan Tujuan Akidah Akhlak

A- Pengertian Akidah Akhlak
Menurut bahasa, kata aqidah berasal dari bahasa Arab yaitu [عَقَدَ-يَعْقِدُ-عَقْدً] artinya adalah mengikat atau mengadakan perjanjian. Sedangkan Aqidah menurut istilah adalah urusan-urusan yang harus dibenarkan oleh hati dan diterima dengan rasa puas serta terhujam kuat dalam lubuk jiwa yang tidak dapat digoncangkan oleh badai subhat (keragu-raguan). Dalam definisi yang lain disebutkan bahwa aqidah adalah sesuatu yang mengharapkan hati membenarkannya, yang membuat jiwa tenang tentram kepadanya dan yang menjadi kepercayaan yang bersih dari kebimbangan dan keraguan.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat dirumuskan bahwa aqidah adalah dasar-dasar pokok kepercayaan atau keyakinan hati seorang muslim yang bersumber dari ajaran Islam yang wajib dipegangi oleh setiap muslim sebagai sumber keyakinan yang mengikat.
Sementara kata “akhlak” juga berasal dari bahasa Arab, yaitu [خلق] jamaknya  [أخلاق] yang artinya tingkah laku, perangai tabi’at, watak, moral atau budi pekerti. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, akhlak dapat diartikan budi pekerti, kelakuan. Jadi, akhlak merupakan sikap yang telah melekat pada diri seseorang dan secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku atau perbuatan. Jika tindakan spontan itu baik menurut pandangan akal dan agama, maka disebut akhlak yang baik atau akhlaqul karimah, atau akhlak mahmudah. Akan tetapi apabila tindakan spontan itu berupa perbuatan-perbuatan yang jelek, maka disebut akhlak tercela atau akhlakul madzmumah.
B. Dasar Akidah Akhlak
Dasar aqidah akhlak adalah ajaran Islam itu sendiri yang merupakan sumber-sumber hukum dalam Islam yaitu Al Qur’an dan Al Hadits. Al Qur’an dan Al Hadits adalah pedoman hidup dalam Islam yang menjelaskan kriteria atau ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia. Dasar aqidah akhlak yang pertama dan utama adalah Al Qur’an dan. Ketika ditanya tentang aqidah akhlak Nabi Muhammad SAW, Siti Aisyah berkata.” Dasar aqidah akhlak Nabi Muhammad SAW adalah Al Qur’an.”
Islam mengajarkan agar umatnya melakukan perbuatan baik dan menjauhi perbuatan buruk. Ukuran baik dan buruk tersebut dikatakan dalam Al Qur’an. Karena Al Qur’an merupakan firman Allah, maka kebenarannya harus diyakini oleh setiap muslim.
Dalam Surat Al-Maidah ayat 15-16 disebutkan yang artinya “Sesungguhnya telah datang kepadamu rasul kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al-Kitab yang kamu sembunyikan dan banyak pula yang dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahayadari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan izinNya, dan menunjuki meraka ke jalan yang lurus.”
Dasar aqidah akhlak yang kedua bagi seorang muslim adalah AlHadits atau Sunnah Rasul. Untuk memahami Al Qur’an lebih terinci, umat Islam diperintahkan untuk mengikuti ajaran Rasulullah SAW, karena perilaku Rasulullah adalah contoh nyata yang dapat dilihat dan dimengerti oleh setiap umat Islam (orang muslim).
C. Tujuan Akidah Akhlak
Aqidah akhlak harus menjadi pedoman bagi setiap muslim. Artinya setiap umat Islam harus meyakini pokok-pokok kandungan aqidah
akhlak tersebut. Adapun tujuan aqidah akhlak itu adalah :
a) Memupuk dan mengembangkan dasar ketuhanan yang sejak lahir. Manusia adalah makhluk yang berketuhanan. Sejak dilahirkan manusia terdorong mengakui adanya Tuhan. Firman Allah dalam surah Al-A’raf ayat 172-173 yang artinya “Dan (Ingatlah), ketika Tuhanmu menguluarkan kehinaan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka, seraya berfirman: “Bukankah Aku ini Tuhanmu? “, mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami jadi saksi” (Kami lakukan yang demikian itu), agar dihari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (Keesaan tuhan)” atau agar kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu?” Dengan naluri ketuhanan, manusia berusaha untuk mencari tuhannya, kemampuan akal dan ilmu yang berbeda-beda memungkinkan manusia akan keliru mengerti tuhan. Dengan aqidah akhlak, naluri atau kecenderungan manusia akan keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Kuasa dapat berkembang dengan benar
b) Aqidah akhlak bertujuan pula membentuk pribadi muslim yang luhur dan mulia. Seseorang muslim yang berakhlak mulia senantiasa bertingkah laku terpuji, baik ketika berhubungan dengan Allah SWT, dengan sesama manusia, makhluk lainnya serta dengan alam lingkungan. Oleh karena itu, perwujudan dari pribadi muslim yang luhur berupa tindakan nyata menjadi tujuan dalam aqidah akhlak.
c) Menghindari diri dari pengaruh akal pikiran yang menyesatkan. Manusia diberi kelebihan oleh Allah dari makhluk lainnya berupa akal pikiran. Pendapat-pendapat atau pikiran-pikiran yang semata-mata didasarkan atas akal manusia, kadang-kadang menyesatkan manusia itu sendiri. Oleh karena itu, akal 

https://id.wikipedia.org/wiki/Fikih

Fikih

Loncat ke navigasiLoncat ke pencarian
Fikih (bahasa Arabالفقهtranslit. al-fiqh‎) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.[1] Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.[2]
Fikih membahas tentang cara beribadah, prinsip Rukun Islam, dan hubungan antar manusia sesuai yang tersurat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat empat mazhab dari Sunni yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.

Etimologi[sunting | sunting sumber]

Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu merupakan ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah.[3] Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.[1] Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh.[4]

Sejarah Fikih[sunting | sunting sumber]

Masa Nabi Muhammad[sunting | sunting sumber]

Masa Nabi Muhammad ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fikih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad. Sumber hukum Islam saat itu adalah wahyu dari Allah serta perkataan dan perilaku Nabi. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surah Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan.[5]

Masa Khulafaur Rasyidin[sunting | sunting sumber]

Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti Umayyah ditangan Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Sumber fikih pada periode ini didasari pada Al-Qur'an dan Sunnah juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihad dilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur'an maupun Hadis. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.
Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adatbudaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.[1]
Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqih dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqih tentang hukum.[6]

Masa Awal Pertumbuhan Fikih[sunting | sunting sumber]

Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu'awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al-Qur'anSunnah dan Ijtihad para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.
Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu SunniSyiah, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fikih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.
Pada masa ini, para faqih seperti Ibnu Mas'ud mulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas'ud kala itu berada di daerah Iraq yang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah menggunakan pola yang di mana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu Mas'ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada

Pendidikan SBK

Pendidikan SBK (Seni Budaya dan Keterampilan)

1. Hakikat Pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan
Pendidikan seni budaya dan keterampilan (SBK) pada dasarnya merupakan pendidikan seni yang berbasis budaya yang aspek-aspeknya meliputi: seni rupa, seni musik, seni tari, dan keterampilan. Pendidikan kesenian sebagaimana yang dinyatakan Ki Hajar Dewantara, merupakan salah satu faktor penentu dalam membentuk kepribadian anak.

Pendidikan seni di sekolah, dapat dijadikan sebagai dasar pendidikan dalam membentuk jiwa dan kepribadian. Pendidikan seni budaya dan keterampilan sebagai mata pelajaran di sekolah sangat penting keberadaannya, karena pendidikan ini memiliki sifat multilingual, multidimensional, dan
multikultural. Multilingual berarti bertujuan mengembangkan kemampuan mengekspresikan diri dengan berbagai cara. Multidimensional berarti bahwa mengembangkan kompetensi kemampuan dasar siswa yang mencakup persepsi, pengetahuan, pemahaman, evaluasi, apresiasi, dan produktivitas dalam menyeimbangkan fungsi otak kanan dan kiri, dengan memadukan unsur logika, etika, dan estetika. Adapun multikultural berarti bertujuan menumbuhkembangkan kesadaran dan kemampuan berapresiasi terhdap keragaman budaya lokal dan global sebagai pembentukan sikap menghargai,demokratis, beradab, dan hidup rukun dalam masyarakat dan budaya yang majemuk.

Dalam pendidikan seni dan keterampilan, aktivitas berkesenian harus menampung kekhasan yang tertuang dalam pemberian pengalaman pengembangan konsepsi, apresiasi, dan kreasi.

2. Tujuan pendidikan SBK
Pendidikan SBK di sekolah dasar memiliki fungsi dan tujuan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan dalam berkarya dan berapresiasi. Pendidikan SBK memiliki peranan dalam pembentukan pribadi siswa yang harmonis dengan meperhatikan kebutuhan perkembangan anak dalam mencapai multi-kecerdasan yang terdiri atas kecerdasan intrapersonal, interpersonal, visual, musical, linguistic, logika, matematis, naturalis, dan kecerdasan kreativitas, kecerdasan spiritual, moral, serta kecerdasan emosional.

Kajian mengenai penelusuran tujuan pendidikan seni rupa dalam lingkup sekolah formal dilakukan Salam, bahwa berbagai tujuan pendidikan seni rupa adalah untuk; (1) mengembangkan keterampilan menggambar, (2) menanamkan kesadaran budaya lokal, (3) mengembangkan kemampuan apresiasi karya seni rupa siswa, (4) menyediakan kesempatanmengaktualisasikan diri, (5) mengembangkan penguasaan disiplin ilmu seni rupa dan (6) mempromosikan gagasan multikultural.

Mengetahui tujuan pendidikan SBK diatas maka guru sebagai fasilitator dalam kegiatan belajar mengajar mempunyai kewajiban untuk mencapai suatu tujuan, serta guru bertanggung jawab penuh atas semua proses kegiatan belajar mengajar di kelas yang sarat akan makna terhadap kehidupan
peserta didik.

3. Pendidikan SBK dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum adalah seluruh pengalaman belajar yang direncanakan dan di arahkan oleh sekolah untuk mencapai tujuan pendidikannya. Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan,
kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan siswa Oleh karena itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Pendidikan seni budaya dan keterampilan merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib diajarkan di sekolah dasar menurut KTSP. SBK yang terdiri dari empat bagian besar, yaitu seni tari, seni music, seni rupa, dan keterampilan merupakan mata pelajaran yang di dalamnya terkandung muatan
nilai humaniora yang sangat berguna untuk merangsang kreativitas berfikir bagi siswa untuk semua cabang disiplin ilmu.

Di dalam KTSP dijelaskan bahwa pendidikan SBK merupakan sarana untuk mengembangkan kreativitas anak. Tujuan dari pendidikan SBK bukan untuk membina anak-anak menjadi seniman, melainkan untuk mendidik menjadi kreatif. Seni merupakan aktivitas permainan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa seni dapat digunakan sebagai alat pendidikan.

4. Ruang Lingkup Pendidikan SBK di Sekolah Dasar
Muatan mata pelajaran SBK sebagaimana yang di amanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan tidak hanya terdapat dalam suatu mata pelajaran karena budaya itu sendiri, yakni meliputi segala aspek kehidupan. Dalam mata pelajaran SBK, aspek budaya tidak dibahas secara tersendiri tetapi terigrasi degan seni. Karena itu, mata pelajaran SBK pada dasarnya merupakan pendidikan seni yang berbasis budaya.

Dalam pendidikan seni dan keterampilan, aktivitas berkesenian harus menampung kekhasan yag tertuang dalm pemberian pengalaman pengembangan konsepsi, apresiasi, dan kreasi. Melihat kenyataan di atas, tentu pendidikan SBK menjadi tombak bagi siswa untuk mengenal kebudayaan Indonesia, menumbuhkan rasa nasionalisme, serta menjadi wadah untuk mengembangkan kreativitas siswa dalam berkarya.

5. Evaluasi Pembelajaran SBK
Secara umum, evaluasi pengajaran menurut Harjanto adalah penilaian atau penaksiran terhadap pertumbuhan dan kemajuan siswa kearah tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam hukum. Maksud hukum dalam peryataan ini adalah tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam kurikulum.

Evaluasi untuk pembelajaran SBK meliputi segi keterampilan dengan menggunakan tes perbuatan atau peragaan, segi pengetahuannya dengan menggunakan tes lisan atau pemahaman, serta tidak lepas mengenai keadaan sikap dan inisiatif siswa dalam pembelajaran (aspek nilai dan sikap). Dalam
pelaksanaan penelitian, evaluasi yang akan digunakan untuk mengukur kreativitas siswa dalam pembelajaran SBK harus didasarkan pada aspek-aspek yang harus dicapai siswa, yaitu:
1. Aspek kognitif (pengetahuan); penilaian aspek kognitif dalam pembelajaran SBK berkenaan dengan pemahaman daya pikir, dan aplikasi daya pikir ke dalam perbuatan.
2. Aspek afektif (sikap); aspek afektif yang dijadikan penilaian yaitu respons (sambutan) siswa dalam menunjukkan sikap kesungguhan dalam belajar dan keberanian untuk mengugkapkan gagasan melalui gerak.
3. Aspek psikomotor (keterampilan); penilaian aspek psikomotor yang dilakukan untuk mengetahui kreativitas siswa mencakup kemampuan dalam mencipta hasil karya seni rupa murni.
Pembelajaran SBK pada siswa sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah lebih menekankan kepada proses kreatif. Proses kreatif memacu aktivitas siswa untuk berkreasi secara spontan berdasarkan imajinasinya. Menumbuhkan respons kreatif pada siswa sekolah dasar diperlukan stimulus (rangsangan). Rangsangan mampu membangkitkan motivasi, imajinasi, dan inspirasinya.

Pada dasarnya, rangsangan dalam pembelajaran SBK digunakan untuk membantu siswa untuk menemukan dan mengungkapkan kembali secara estetis apa yang pernah siswa lihat dan rasakan, dan anak dituntut untuk bisa membayangkannya kemudian diwujudkan lewat kegiatan yang kreatif melalui model pembelajaran Quantum Teaching.

Dari uraian di atas, peneliti memfokuskan penilaian ke dalam aspek psikomotor. Hal ini didasarkan pada model pembelajaran Quantum Teaching yang mengutamakan proses dari kegiatan belajar mengajar di kelas yang berpengaruh terhadap penilaian hasil akhir dari karya kerajinan siswa yakni penilaian ranah psikomotorik.

Jumat, 25 Oktober 2019

Ilmu alam

Ilmu alam

Loncat ke navigasiLoncat ke pencarian
Tumbuh-tumbuhan merupakan salah satu objek yang dipelajari oleh ilmu alam.
Ilmu alam atau ilmu pengetahuan alam (bahasa Inggrisnatural science) adalah istilah yang digunakan yang merujuk pada rumpun ilmu di mana obyeknya adalah benda-benda alam dengan hukum-hukum yang pasti dan umum, berlaku kapan pun dan di mana pun.[1] Orang yang menekuni bidang ilmu pengetahuan alam disebut sebagai Saintis.
Sains (science) diambil dari kata latin scientia yang arti harfiahnya adalah pengetahuan. Sund dan Trowbribge merumuskan bahwa Sains merupakan kumpulan pengetahuan dan proses. Sedangkan Kuslan Stone menyebutkan bahwa Sains adalah kumpulan pengetahuan dan cara-cara untuk mendapatkan dan mempergunakan pengetahuan itu. Sains merupakan produk dan proses yang tidak dapat dipisahkan. "Real Science is both product and process, inseparably Joint" (Agus. S. 2003: 11)
Sains sebagai proses merupakan langkah-langkah yang ditempuh para ilmuwan untuk melakukan penyelidikan dalam rangka mencari penjelasan tentang gejala-gejala alam. Langkah tersebut adalah merumuskan masalah, merumuskan hipotesis, merancang eksperimen, mengumpulkan data, menganalisis dan akhimya menyimpulkan. Dari sini tampak bahwa karakteristik yang mendasar dari Sains ialah kuantifikasi artinya gejala alam dapat berbentuk kuantitas.
Ilmu alam mempelajari aspek-aspek fisik & nonmanusia tentang Bumi dan alam sekitarnya. Ilmu-ilmu alam membentuk landasan bagi ilmu terapan, yang keduanya dibedakan dari ilmu sosialhumaniorateologi, dan seni.
Matematika tidak dianggap sebagai ilmu alam, akan tetapi digunakan sebagai penyedia alat/perangkat dan kerangka kerja yang digunakan dalam ilmu-ilmu alam. Istilah ilmu alam juga digunakan untuk mengenali "ilmu" sebagai disiplin yang mengikuti metode ilmiah, berbeda dengan filsafat alam. Di sekolah, ilmu alam dipelajari secara umum di mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam(biasa disingkat IPA).
Tingkat kepastian ilmu alam relatif tinggi mengingat objeknya yang kongkrit, karena hal ini ilmu alam lazim juga disebut ilmu pasti.[1]
Di samping penggunaan secara tradisional di atas, saat ini istilah "ilmu alam" kadang digunakan mendekati arti yang lebih cocok dalam pengertian sehari-hari. Dari sudut ini, "ilmu alam" dapat menjadi arti alternatif bagi biologi, terlibat dalam proses-proses biologis, dan dibedakan dari ilmu fisik (terkait dengan hukum-hukum fisika dan kimia yang mendasari alam semesta).

Ini Tentangmu

Ini Tentangmu

Katamu kau tak pandai berkata-kata,
namun kata-katamu mampu membuatku terbata-bata…
Bagimu kau tak terlalu suka mengungkap rasa,
namun yang kau isyaratkan membuatku tak mungkin lupa…
Menurutmu apa yang kau perbuat bukanlah apa-apa,
namun tanpa kau sadari,
bagiku kau begitu istimewa…
Demikian tentangmu,
dan sungguh! aku bukan sedang memujimu…

Sepi

Sepi

Tersebab,
Tak mungkin bisa bersama,
Maka aku selalu menuliskan syair hati,
Dimana kehidupan dunia bisa diatur sesuai mauku,
Lantas kau dan aku menjadi kita…
Hanya bisa memanggil ingatan untuk mengusir kesunyian,
Tapi ia datang tak pernah sendirian,
Selalu beserta kerinduan.
Terbayang suatu hari tangan kita terkait,
Terlelap bersama dibawah saku langit.
Sepi ini slalu menghantarkanku padamu